SuaraSumut.id - Presiden Jokowi menyoroti kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Jokowi menyampaikan pesan sebelum pengumuman tersangka baru dalam kasus itu.
Ia meminta agar Polri dalam proses pengusutannya tidak ada yang ditutupi. Hal tersebut agar tidak menurunkan kepercayaan publik kepada Polri.
"Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," kata Jokowi melansir Antara, Selasa (9/8/2022).
Jokowi menegaskan agar Polri tidak menutup-nutupi pengusutan kasus brigadir J.
Baca Juga:Pemkab Sleman Cegah Sebaran PMK Meluas, Vaksinasi Ternak Dosis Kedua Dimulai
"Sejak awal saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," kata Jokowi.
Kekinian baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Kedua tersangka adalah Bharada E dan Brigadir RR.
Keduanya disangkakan lakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Irsus Timsus Polri dalam kasus ini telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Salah satunya Irjen Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob.
Baca Juga:Lemkapi Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E untuk Ungkap Kasus
Tim gabungan melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J.
Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.