SuaraSumut.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikan tarif ojek online (ojol) yang mulai efektif pada 14 Agustus 2022. Kenaikan tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Untuk Sumatera Utara (Sumut) yang masuk dalam zona I bersama Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali akan memiliki Besaran Biaya Jasa Zona I.
Dalam zona I biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.
Ketua Gerakan Roda Dua Ojek Online Indonesia (Garda Ojol) Region Sumatera Utara, Joko Pitoyo mengaku, kenaikan tarif ojol ini tidak menguntungkan driver ojol.
Baca Juga:UIN Sunan Gunung Djati Bandung Peringkat Pertama Webometrics di PTKN
"Sebenarnya Permen KP 348 dengan Permen yang baru Permen KP 564 itu gak ada kenaikan sama sekali di tarif batas bawah," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (10/8/2022).
Joko mengaku, hanya biaya jasa minimal yang mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000 menjadi Rp 9.250-Rp 11.500.
"Tarif minimum itu sebenarnya paket beli oleh customer, tapi upah yang diterima driver tidak ada kenaikan sama sekali," ujar Joko.
Joko menyampaikan tuntutan kawan-kawan di daerah zona I dan zona III sebenarnya lebih kepada tarif dasar bawahnya per-kilometernya.
"Permintaan kita Rp 2.100 (untuk di Medan). Kalau yang Jakarta sudah naik Rp 2.000 menjadi Rp 2.600 begitu tingginya lonjakannya," ucapnya.
Baca Juga:Persib Tunjuk Budiman Jadi Pelatih Sementara Pengganti Robert Alberts
Padahal, kata Joko, kenaikan harga baik itu kenaikan BBM dan barang lainnya tidak hanya terjadi di Jakarta.
- 1
- 2