Sinyal di Rutan Parah, Putra Siregar Tak Dengar Jelas Isi Vonis Hakim

Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti bersalah dalam kasus pengeroyokan.

Yazir Farouk | Adiyoga Priyambodo
Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:24 WIB
Sinyal di Rutan Parah, Putra Siregar Tak Dengar Jelas Isi Vonis Hakim
Putra Siregar dan Rico Valentino jalani sidang kasus pengeroyokan secara virtual [Suara.com/Ficky Ramadhan]

SuaraSumut.id - Putra Siregar dan Rico Valentino divonis 6 bulan penjara atas kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). Terkendala sinyal, keduanya tak mendengar jelas bunyi putusan hakim lantaran mereka dihadirkan secara virtual dari Polres Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Putra dan Rico lantas minta penegasan dari hakim.

"Kami telah mendengar putusan Yang Mulia, tapi sinyal internet sedikit jelek, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat yang juga hadir sidang secara virtual.

"Kami mohon konfirmasi, untuk hukuman pidananya apakah benar selama 6 bulan, Yang Mulia?" tanya Nur Wafiq.

Baca Juga:Terkendala Sinyal, Putra Siregar dan Rico Valentino Tak Dengar Vonis Hakim

Majelis hakim membenarkan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan atas tindak pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah.

"Betul, para terdakwa dijatuhi pidana selama 6 bulan," kata hakim ketua.

Kendala sinyal juga membuat majelis hakim tidak memberi kesempatan bagi Putra Siregar dan Rico Valentino untuk menanggapi hasil putusan.

Majelis hakim cuma mengatakan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino diberi kesempatan untuk memutuskan apakah mereka menerima atau berpikir ulang atas vonis 6 bulan penjara.

"Terdakwa berhak menerima putusan atau pikir-pikir selama waktu 7 hari atau menolak dengan cara mengajukan banding. Demikian pula hak yang sama diberikan ke saudara penuntut umum," ucap hakim ketua.

Baca Juga:Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara dari Kasus Pengeroyokan

Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini