Bobby Nasution Minta Terbitkan Sertifikat Aset Pemkot Medan yang Belum Bersertifikat

Padahal Pemkot Medan untuk membebasakan lahan tidak cukup APBD-nya.

Suhardiman
Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:07 WIB
Bobby Nasution Minta Terbitkan Sertifikat Aset Pemkot Medan yang Belum Bersertifikat
Wali Kota Medan Bobby Nasution. [dok Pemkot Medan]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution minta agar aset yang dimiliki Pemkot Medan berupa persil lahan dapat segera diterbitkan sertifikatnya.

Selain sebagai pendukung legalitas kepemilikan, juga guna memenuhi target yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 1.155 persil aset tanah yang dimiliki, baru 684 persil yang sudah bersertifikat.

Demikian terungkap dalam pertemuan Bobby Nasution dengan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Frederick Situmorang didampingi Kepala Kanwil BPN Kota Medan Yuliadi S, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Diko Roland Damanik SH dan Kepala seksi Tanah dan pengembangan Nurdin Nasution, Senin (22/8/2022).

"KPK telah berkali-kali mengingatkan kami agar aset yang dimiliki Pemko Medan segera disertifikatkan. Seolah-olah kami tidak mau melegalkan atau menerbitkan sertifikat atas aset yang dimiliki tersebut," kata Bobby dalam keterangannya.

Baca Juga:Usai Ferdi Aziz Pencipta Lagu Joko Tingkir Minta Maaf, Subscriber Youtube Tama Halu 008 Langsung Meroket

Selain itu, kata Bobby, berdasarkan laporan dari beberapa dinas teknis, ada beberapa proyek dari Kementerian PUPR yang terancam bisa gagal karena terkendala, salah satunya dari BPN terkait masalah pembebasan lahan.

Persoalan seperti ini perlu dilakukan pembahasan. Sebab, efeknya bisa panjang sehingga pihak kementrian tidak akan mau lagi membantu Pemkot Medan.

"Nanti pihak kementrian bisa mengatakan setiap uang APBN masuk ke Kota Medan pasti menjadi SILPA karena persoalannya hanya pembebasan lahan. Jika uang APBN mau masuk ke kota Medan, pihak kementrian pasti menyarankan agar Pemkot Medan yang melakukan pembebasan lahan. Ini yang sebenarnya dikeluhkan pihak kementrian yang kami rasakan hari ini," ujar Bobby.

Bobby berharap agar persoalan ini segera diselesaikan. Jika tidak, Pemkot Medan akan menjadi cacatan bagi pihak kementrian. Apabila mereka ingin melaksanakan proyek di kota Medan, maka persyaratnya pembebasan lahan dilakukan Pemkot Medan. Padahal Pemkot Medan untuk membebasakan lahan tidak cukup APBD-nya.

"Untuk itu dalam pertemuan ini, mari kita berdiskusi, bukan mencari siapa yang salah. Tujuannya untuk membangun negeri kita, salah satunya Kota Medan yang merupakan pintu masuk Indonesiabagian barat. Jadi mari kita bersama-sama menyesaikan persoalan-persoalan yang ada ini," harapnya.

Baca Juga:PT LIB Buka Suara soal Tudingan Bekerja Sama dengan Perusahaan Judi

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman MM mengawali pertemuan mengungkapkan, Pemkot Medan memiliki aset tanah sebanyak 1.155 persil.

Dimana 684 persil sudah bersertifikat dan sisanya 471 persil lagi belum bersertifikat. Sepanjang tahun 2020 sampai 2022, kata Wiriya, Pemkot Medan telah mengajukan penerbitan sertifikat sebanyak 425 persil.

"Dari 425 persil yang diajukan untuk diterbitkan sertifikatnya, 164 persil telah dilakukan pengukuran dan 82 persil lagi belum diproses," katanya.

"Target pensertifikatan Pemko Medan tahun 2022 ini sebanyak 296 persil," imbuhnya.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Frederick Situmorang mengatakan, target Pemkot Medan untuk mensertifikatkan 296 persil tanah di tahun 2022 akan diselesaikan dengan mengikuti mekanisme. Di samping itu, kata Fredrick, kedua belah pihak baik itu BPN dan Pemko Medan bekerja sama.

"Apa yang menjadi kelengkapan harus dipenuhi. Semangat kita adalah menyelamatkan aset, kita tidak ada berupaya menghambat aset. Jangan sampai ada tuntutan masuk terhadap aset itu, kita kalah karena kelengkapannya tidak lengkap," jelas Fredrick.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini