Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Berujung Damai, Mengendap 2 Tahun di Polres Padangsidimpuan dan Tak Dilanjutkan?

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), kembali menjadi sorotan lantaran disebut-sebut berujung damai.

Riki Chandra
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:10 WIB
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Berujung Damai, Mengendap 2 Tahun di Polres Padangsidimpuan dan Tak Dilanjutkan?
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

“Apalagi pelakunya bapak-bapak,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, melalui Kasatreskrim AKP Bambang Priyatno, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya perdamaian tapa sepengetahuan penyidik.

“Untuk Kasus ini tanpa sepengetahuan penyidik mereka sudah berdamai dan bermohon cabut aduan kepada Polres Padangsidimpuan,” ucap Bambang.

Bambang juga sempat menunjukkan surat perdamaian yang dibubuhi materai dan ditandatangani kedua belah pihak.

Baca Juga:2 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Padangsidimpuan Segera Disidang

Sedangkan dalam laporan, Undang-undang yang dilaporkan yakni sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini