Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Duafa Tak Ditahan, Kejari Aceh Utara Kasih Penjelasan

Dirinya mengaku tidak melakukan penahanan karena tersangka kooperatif.

Suhardiman
Senin, 05 September 2022 | 20:07 WIB
Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Duafa Tak Ditahan, Kejari Aceh Utara Kasih Penjelasan
Ilustrasi korupsi. (shutterstock)

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun kelima tersangka yakni berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap pengarah tim pelaksana serta ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan juga kuasa pengguna anggaran merangkap pengarah tim perencana.

Z (39) koordinator tim pelaksana, M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada 2021 saat Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah duafa secara swakelola dengan anggaran Rp11,2 miliar bersumber dari dana zakat yang masuk dalam PAD khusus kabupaten setempat.

Baca Juga:Baim Wong Tahan Tangis Tanggapi Tudingan Cari Untung dari Musibah Orang Lain

Pembangunan rumah mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender. Namun, hingga kini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini