Siswi SMA Dilecehkan dalam Angkot Jalani Perawatan di Rumah Sakit USU

Korban harus dioperasi karena mengalami luka di kepalanya usai melompat dari angkot.

Suhardiman
Rabu, 07 September 2022 | 14:46 WIB
Siswi SMA Dilecehkan dalam Angkot Jalani Perawatan di Rumah Sakit USU
Rumah Sakit USU. [dok USU]

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak kaitannya dengan percabulan dan sanksi pidana 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini