Kepala Desa di Sumut Ditangkap Saat Main Judi Online

Petugas menyita barang bukti dua unit handphone diduga sebagai alat mengakses situs judi online.

Suhardiman
Selasa, 20 September 2022 | 00:44 WIB
Kepala Desa di Sumut Ditangkap Saat Main Judi Online
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap saat main judi online.

AA (44) bersma tiga orang tenaga honorer berinisial GHS (34), HSR (34), dan ES (37) bermain judi online di salah satu warung di Kecamatan Portibi pada Minggu (18/9/2022).

Melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (20/9/2022), awalnya petugas Satreskrim Polres Tapsel tengah lakukan penyelidikan terkait permainan judi online.

Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan keempatnya tengah asyik bermain judi online.

Baca Juga:Musa Rajekshah Ingatkan Agar Jauhi Politik Uang pada Pemilu 2024

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Petugas menyita barang bukti dua unit handphone diduga sebagai alat mengakses situs judi online.

"Petugas juga menyita uang Rp 55 ribu dan kartu ATM," katanya.

Dirinya menjelaskan, keempatnya ditahan
di Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini