Adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi dan NP sebagai pimpinan operator judi online.
Berkas perkara tahap pertama Nikko sudah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan. Apin BK tak hanya dijerat dengan pasal perjudian. Bos judi online juga bakal dijerat dengan pasal TPPU.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Ogah Berspekulasi dan Pilih Tempuh Jalur Hukum, Gerindra Enggan Buka Siapa Pelaku Jegal Prabowo