SuaraSumut.id - Pernikahan beda agama merupakan sesuatu yang jarang terjadi di Indonesia lantaran dilarang. Namun demikian, beberapa negara melegalkan pernikahan tersebut.
Melansir Suara.com pada Rabu (28/9/2022), berikut tiga negara yang melegalkan nikah bedah agama.
1. Singapura
Singapura merupakan negara yang netral dalam permasalahan agama, sehingga tidak mempermasalahkan seseorang beragama ataupun tidak.
Baca Juga:Sadar Tak Dipercayai Publik, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Janji Akan Ungkap Kesalahan di Pengadilan
Persyaratan untuk menikah di Singapura adalah tinggal minimal 20 hari berturut-turut. Kemudian calon pengantin baru mulai dapat mengurus administrasi secara online di gedung Registration for Married.
Pemerintah Singapura juga memberikan layanan pernikahan dengan pendaftaran online baik warga negara lokal, permanent resident, maupun orang asing. Proses pendaftarannya tidak memerlukan waktu waktu dan biaya yang banyak.
2. Inggris
Sistem hukum di Inggris menganut hukum common law, yang artinya kesamaan agama bukanlah syarat untuk melangsungkan pernikahan.
Pernikahan di Inggris tidak mempersoalkan agama yang dianut bagi pasangan yang akan menikah. Orang yang memiliki agama ataupun tidak, tetap boleh melaksanakan perkawinan sipil yang dicatatkan secara sah dengan memenuhi prosedur yang ada.
3. Kanada
Di Kanada ada aturan hukum mengenai pernikahan yang tidak mengharuskan adanya kesamaan agama sebagai syarat sah sebuah pernikahan.
Perbedaan agama bukan menjadi sebuah penghalang bagi pasangan yang menikah di negara Kanada. Syarat pernikahan di Kanada salah satunya adalah berbeda jenis kelamin dan tidak ada hubungan pertalian darah atau keturunan.
Selain itu, negara yang boleh nikah beda agama adalah Tunisia, hingga Belanda. Dalam daftar ini tidak ada negara Indonesia.