Siti menggugat empat pihak yakni DPP Partai Gerindra, Mahkamah Partai Gerindra, DPD Gerindra Sumut dan DPD Gerindra Medan.
Adapun gugatan diantaranya membatalkan surat pemecatan dan PAW Suci sebagai kader Gerindra dan anggota DPRD Medan. Siti juga menggugat Partai Gerindra agar memberikan ganti rugi hingga Rp 5 miliar.
"Menghukum Para Tergugat secara bersama sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil kepada para tergugat sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan kerugian inmateril kepada Para Tergugat sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milliar rupiah)," bunyi petitum.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Mengenal Istilah Gigolo dan Tanda-tandanya pada Seorang Pria