Siti Suciati Dipecat Gerindra Imbas Video Syur, KPU Masih Menunggu Surat PAW dari DPRD Medan

Lantaran belum ada surat yang masuk, Rinaldi belum mengetahui sampai sejauh mana prosesnya.

Suhardiman
Jum'at, 30 September 2022 | 16:36 WIB
Siti Suciati Dipecat Gerindra Imbas Video Syur, KPU Masih Menunggu Surat PAW dari DPRD Medan
Anggota DPRD Kota Medan Siti Suciati. [ANTARA]

Siti menggugat empat pihak yakni DPP Partai Gerindra, Mahkamah Partai Gerindra, DPD Gerindra Sumut dan DPD Gerindra Medan.

Adapun gugatan diantaranya membatalkan surat pemecatan dan PAW Suci sebagai kader Gerindra dan anggota DPRD Medan. Siti juga menggugat Partai Gerindra agar memberikan ganti rugi hingga Rp 5 miliar.

"Menghukum Para Tergugat secara bersama sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil kepada para tergugat sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan kerugian inmateril kepada Para Tergugat sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milliar rupiah)," bunyi petitum.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Mengenal Istilah Gigolo dan Tanda-tandanya pada Seorang Pria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini