Siti Suciati Dipecat Gerindra Imbas Video Syur, KPU Masih Menunggu Surat PAW dari DPRD Medan

Lantaran belum ada surat yang masuk, Rinaldi belum mengetahui sampai sejauh mana prosesnya.

Suhardiman
Jum'at, 30 September 2022 | 16:36 WIB
Siti Suciati Dipecat Gerindra Imbas Video Syur, KPU Masih Menunggu Surat PAW dari DPRD Medan
Anggota DPRD Kota Medan Siti Suciati. [ANTARA]

Adapun calon pengganti Suci adalah Jaya Saputra. Ia merupakan kader Partai Gerindra yang maju di daerah pemilihan Medan 2 sama dengan Suci.

Gugat Partai Gerindra Rp 5 Miliar

Namun demikian, kata Hidayat, PAW terhadap Suci belum bisa diproses karena yang bersangkutan mengajukan gugatan.

"Apa yang diinstruksikan DPP sudah dilakukan. Hanya saja belum bisa diproses karena Suci melakukan gugatan. Nunggu inkrah dululah," katanya.

Baca Juga:Mengenal Istilah Gigolo dan Tanda-tandanya pada Seorang Pria

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan Siti tertuang dalam nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn.

Siti menggugat empat pihak yakni DPP Partai Gerindra, Mahkamah Partai Gerindra, DPD Gerindra Sumut dan DPD Gerindra Medan.

Adapun gugatan diantaranya membatalkan surat pemecatan dan PAW Suci sebagai kader Gerindra dan anggota DPRD Medan. Siti juga menggugat Partai Gerindra agar memberikan ganti rugi hingga Rp 5 miliar.

"Menghukum Para Tergugat secara bersama sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil kepada para tergugat sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan kerugian inmateril kepada Para Tergugat sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milliar rupiah)," bunyi petitum.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Viral Gangster Joget-joget Tutup Jalan Sambil Tenteng Sajam, Netizen Geram: Tembak Mati Boleh Gak Sih?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini