SuaraSumut.id - Tiga anggota polisi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang diduga mencoba mencuri motor warga menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dikonfimasi SuaraSumut.id, Selasa (11/10/2022), membenarkan hal tersebut.
"Benar (sidang etik)," kata Hadi.
Namun demikian, Hadi belum mengetahui secara rinci terkait sidang etik itu. Termasuk putusan sidang tersebut.
"Belum tahu (hasil sidang)," ungkapnya.
Baca Juga:Ayu Dewi Bongkar Lokasi Regi Datau Salurkan Hasrat: Seminggu 3 Kali!
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, ketiga anggota polisi itu ditetapkan menjadi tersangka.
Ketiga anggota Polrestabes Medan tersebut, yaitu Bripka A, Bripka B, Briptu H. Sedangkan satu warga sipil berinisial N.
"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Valentino mengaku untuk pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan ketiga polisi itu sedang berjalan.
"Dalam kesempatan ini kita akan menindak tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Bahkan sampai pemecatan ataupun PTDH," ujarnya.
Baca Juga:Konsumsi Buah Bagusnya Dimakan Langsung atau Dijus? Simak Penjelasan dr.Zaidul Akbar
"Saya janjikan akan kita tindak dengan tegas," sambungnya.
Valentino menjelaskan, petugas akan mendalami kasus ini, apakah memiliki jaringan atau tidak.
"Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini," ungkapnya.
"Apabila ada tersangka lain yang belum kami ungkap, kami janjikan juga akan kita tangkap sesegera mungkin," katanya.