SuaraSumut.id - Tiga polisi di Medan yang mencoba mencuri sepeda motor warga ditetapkan menjadi tersangka. Ketiga anggota Polrestabes Medan itu adalah Bripka A, Bripka B, Briptu H. Sedangkan satu warga sipil berinisial N.
Demikian dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan Minggu (9/10/2022).
"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Valentino menjelaskan, untuk pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan ketiga polisi itu sedang berjalan.
Baca Juga:Link Live Streaming Everton vs Manchester United, Laga Liga Inggris di Goodison Park
"Dalam kesempatan ini kita akan menindak tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Bahkan sampai pemecatan ataupun PTDH," ujarnya.
"Saya janjikan akan kita tindak dengan tegas," sambungnya.
Valentino mengungkapkan, petugas akan mendalami kasus ini, apakah memiliki jaringan atau tidak.
"Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini," ungkapnya.
"Apabila ada tersangka lain yang belum kami ungkap, kami janjikan juga akan kita tangkap sesegera mungkin," katanya.
Baca Juga:Mendag Zulkifli Hasan Pimpin Misi Dagang Indonesia ke Qatar
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti kasus tiga polisi itu. Mahfud bilang ketiga oknum polisi itu selain dipecat juga harus dihukum pidana dengan maksimal.
"Ya, stop impunity. Selain dipecat ketiga polisi tersebut harus dihukum pidana secara maksimal plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum," kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitternya seperti dilihat SuaraSumut.id.
Selain itu, Mahfud mengatakan, penangkapan ketiga polisi itu dapat dijadikan mata rantai dalam menemukan jaringan mereka.
"Bisa dijadikan mata rantai menemukan jaringannya baik yang ada di tengah masyarakat maupun yang ada di tubuh Polri sendiri. Lacak komplotannya," katanya.
Kontributor : M. Aribowo