SuaraSumut.id - Apakah Anda pernah mendengar istilah pengkinian data? Aktivitas ini adalah proses pembaharuan data pribadi seseorang yang sudah menjadi nasabah di suatu perusahaan penyedia jasa keuangan.
Pengkinian data juga diberlakukan Sequis untuk melindungi kepentingan nasabah. Selain itu, perusahaan dapat lebih leluasa melakukan komunikasi untuk memberikan informasi terkait pengetahuan asuransi dan kondisi polis nasabah.
Vice President Life Operation Division Sequis Eko Sumurat mengatakan, imbauan pengkinian data rutin dilakukan sebagai bentuk kepatuhan perusahaan pada peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
"Perusahaan akan menghubungi nasabah jika ada informasi penting terkait polis atau verifikasi data yang diperlukan terkait klaim nasabah, jika ada informasi penting seputar produk maupun layanan terbaru untuk nasabah. Untuk itu, sangat penting bagi nasabah untuk melakukan pengkinian data secara berkala," kata Eko, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga:Foto-foto Hari Pertama Lengser dari Kursi Gubernur DKI, Anies Mandikan Burung hingga Belanja Mangga
Pengkinian data meliputi nomor ponsel (handphone) yang terhubung dengan WhatsApp, e-mail aktif, domisili sesuai KTP serta data penting lainnya yang berkaitan dengan kepentingan polis.
Dirinya menjelaskan, pengkinian data juga bertujuan melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan data atau tindak kejahatan. Masyarakat perlu berhati-hati saat memberikan data pada pihak lain.
"Kita merupakan perusahaan asuransi jiwa yang berizin dan diawasi oleh OJK sehingga bertanggung jawab penuh menjaga kerahasiaan data setiap nasabahnya," ujar Eko.
Contoh pentingnya melakukan pengkinian data adalah saat Anda lupa membayar premi asuransi maka perusahaan bisa mengingatkan Anda untuk segera melakukan pembayaran premi sebelum jatuh tempo lewat melalui email atau nomor ponsel yang aktif.
Demikian juga jika ada dokumen klaim yang perlu dilengkapi, pihaknya bisa segera menghubungi nasabah. Manfaat lainnya adalah jika ada nasabah yang memiliki produk asuransi dengan manfaat dana tahapan.
Manfaat pengembalian premi ketika masa asuransi berakhir atau manfaat akhir polis jika tidak ada klaim selama masa perlindungan, maka pihaknya tidak akan mengalami kesulitan berkomunikasi dengan nasabah karena data nasabah sudah sesuai atau nasabah mudah dihubungi petugas customer service.
Baca Juga:10 Potret Aladull, Pesulap yang Dikabarkan Jadi Kekasih Rara LIDA
Pengkinian data dapat dilakukan melalui sequis.co.id dengan cara mengisi formulir dan melengkapi dokumen fotokopi e-KTP dan NPWP lalu mengembalikan formulir ke kantor NSC, RSC, atau email ke [email protected].