Pemuda di Sumut Aniaya Pria Paruh Baya hingga Tewas, Tak Terima Almarhum Ayahnya Diejek

Surya menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya didasari sakit hati kepada korban.

Suhardiman
Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:33 WIB
Pemuda di Sumut Aniaya Pria Paruh Baya hingga Tewas, Tak Terima Almarhum Ayahnya Diejek
Ilustrasi mayat, jenazah. [Envato]

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs 338 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini