Perkosa Wanita 84 Kali, Dukun Cabul di Aceh Terancam Penjara 175 Bulan

Peristiwa berawal dari korban yang hendak berobat karena sakit kanker.

Suhardiman
Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:44 WIB
Perkosa Wanita 84 Kali, Dukun Cabul di Aceh Terancam Penjara 175 Bulan
Kapolres Pidie AKBP Padli menggelar konfrensi pers terkait dukun cabul. [Antara]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial BAK (46) diduga telah memperkosa wanita sebanyak 84 kali. Korban disebut sempat diancam dibunuh dan sakitnya lebih parah jika menolak permintaan pelaku.

"Jika tidak menuruti maka penyakit yang diderita korban akan dibuat dua kali lebih parah dan keluarga korban akan dibunuh secara gaib," kata Kapolres Pidie AKBP Padli melansir Antara, Kamis (27/10/2022).

"Karena ancaman itu korban mengaku takut dan tertekan batin. Bahkan pikiran korban juga dikuasai pelaku atau di hipnotis," sambungnya.

Padli mengatakan, pelaku mengaku dukun yang bisa mengobati orang sakit. Dirinya juga mengaku sebagai wali Allah supaya dipercaya oleh pasiennya.

Baca Juga:Nikita Mirzani Ditahan, Sikap Olla Ramlan ke Laura Sang Calon Menantu Tak Terduga

"Pelaku melakukan aksinya mulai Juli 2021 hingga Agustus 2022 di rumah korban dan di gubuk miliknya," ujarnya.

Peristiwa berawal dari korban yang hendak berobat karena sakit kanker. Saat itu pelaku menyuruh korban membawa air mineral dan buah nanas sebagai median pengobatan supaya penyakitnya sembuh.

Korban lainnya juga mengungkapkan hal yang sama. Namun dirinya tidak ingin membuat laporan dan hanya menjadi saksi dalam kasus itu.

Korban lainnya mengaku pernah dicabuli pelaku empat kali di gubuk yang sama. Korban juga diancam jika tidak mau akan dibunuh.

"Korban diminta untuk tutup mulut agar tidak melapor ke orang lain karena itu merupakan rahasia dengan tuhan," katanya.

Baca Juga:Regi Datau Tidak Bisa Berkata-Kata saat Disinggung soal Perselingkuhan, Ayu Dewi: Gue Akan Gali Bukti

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 48 Jo Pasal 52 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Terancam hukuman cambuk paling banyak 175 kali atau denda 1.750 ribu gram emas murni atau penjara 175 bulan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini