Firli Bahuri Pastikan KPK Segera ke Papua Periksa Lukas Enembe, Tapi Belum Bisa Memastikan Kapan

Namun demikian, Firli mengaku belum bisa memastikan kapan tim KPK berangkat ke Papua untuk memeriksa Lukas.

Suhardiman
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 12:55 WIB
Firli Bahuri Pastikan KPK Segera ke Papua Periksa Lukas Enembe, Tapi Belum Bisa Memastikan Kapan
Ketua KPK Firli Bahuri saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta. [Suara.com/Novian]

SuaraSumut.id - Ketua KPK Firli Bahuri mengaku pihaknya segera ke Papua untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Namun demikian, Firli mengaku belum bisa memastikan kapan tim KPK berangkat ke Papua untuk memeriksa Lukas.

"Waktunya saya belum bisa memastikan kapan, tapi kami pasti akan ke sana," kata Firli melansir Antara, Jumat (28/10/2022).

Firli mengaku, tim penyidik KPK dan tim dari IDI telah berangkat ke Papua untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe. Masalah kesehatan ini yang menjadi alasanya tertundanya pemeriksaan Lukas.

Baca Juga:Viral Perayaan Maulid Nabi di Madura dapat Bingkisan Minyak 18 Liter, Warganet: Madura Jangan Dilawan

Firli menyatakan pihaknya mengutamakan dua pendekatan dalam penanganan kasus ini. Pertama, untuk penyelesaian penegakan hukum. Kedua, menjunjung tinggi asas-asas, tugas pokok KPK. Salah satunya hak asasi manusia.

"Berdasarkan keterangan dokter yang kami dapat, yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Untuk itu kami harus prioritas pertama memulihkan kesehatan yang bersangkutan," ujar Firli.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim IDI dan dimintai keterangan oleh tim KPK di Papua.

Hal itu sebagai kesepakatan hasil rapat koordinasi antara Kemenkopolhukam, Kemendagri hingga IDI. Dirinya memastikan kedatangan KPK ke Papua bukan untuk menjemput paksa Lukas Enembe.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Baca Juga:4 Hal Buruk Bisa Terjadi jika Pasangan Tidak Bahagia Bertahan Demi Anak

Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini