Pulang ke Aceh, Irwandi Yusuf: Saya Tak Boleh Melanggar Hukum

Irwandi berjanji akan menjalankan dengan baik ketentuan pembebasan bersyarat dirinya.

Suhardiman
Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:26 WIB
Pulang ke Aceh, Irwandi Yusuf: Saya Tak Boleh Melanggar Hukum
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. [Antara]

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan.

Sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini