Pakai Dana Komite Sekolah Buat Jalan-jalan Istri dan Anak, Mantan Kepsek di Ende Terancam 20 Tahun Penjara

diketahui Rp 1 miliar itu sebagian diserahkan kepada istri dan anak-anaknya untuk kepentingan pribadi.

Suhardiman
Rabu, 02 November 2022 | 13:40 WIB
Pakai Dana Komite Sekolah Buat Jalan-jalan Istri dan Anak, Mantan Kepsek di Ende Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Beberapa guru dan PNS di sekolah itu juga mendapatkan bagian Rp 196 juta. Namun total nilai uang tersebut untuk pembayaran Kesra.

Saat ini HGR dan WD sudah ditahan. Sejumlah barang bukti sudah lengkap beserta berkas perkara yang sebagian tengah dirangkumkan.

"Saat ini berkas perkara sementara dirangkumkan dan dalam pekan ini segera dikirim ke JPU," katanya.

Baca Juga:Jepang Umumkan Pemain untuk Piala Dunia 2022 Qatar, Takehiro Tomiyasu dan Kaoru Mitoma Masuk Skuad

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini