SuaraSumut.id - Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J terungkap fakta baru. Ternyata anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah anak adopsi.
Pengacara terdakwa, Febri Diansyah tidak mau berkomentar banyak soal fakta anak bungsu kliennya adalah anak adopsi.
Dirinya beralasan saat ini fokus mendampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam proses persidangan kasus tersebut.
Sebelumnya sempat mencuat bahwa anak bungsu Putri merupakan anak angkat. Sehingga tidak ada alasan bagi Putri menggunakan anak sebagai penangguhan penahanan atau untuk mengurangi hukuman baginya.
Baca Juga:Duet Leo/Daniel Lolos 16 Besar Hylo Open, Bagas/Fikri Gagal
"Perlu dipahami, saksi kemarin itu menyampaikan keterangan di persidangan Richard bukan di persidangan Pak FS atau bu Putri," kata Febri, Selasa (1/411/2022).
Saat ini tim hukumnya fokus untuk menghadirkan saksi dan bukti-bukti lain yang berkaitan dengan persidangan. Terkait anak bungsu yang merupakan hasil adopsi bukan fokus utama.
"Di hukum acara pidana kita yang akan jadi pertimbangan nanti adalah bukti-bukti, termasuk saksi yang diajukan dalam proses Sambo dan Putri. Jadi kami fokus pada proses persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, ART Ferdy Sambo, Susi mencabut kesaksiannya terkait anak bungsu majikannya yang dikatakan sebagai anak kandung.
Momen terjadi saat majelis hakim memanggil Susi kembali usai memeriksa tiga eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, Daden Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton pada persidangan, Senin (31/10/2022).
Baca Juga:Satgas BLBI Diduga Salah Sita Aset Milik Besan Setya Novanto
"Soal anak saya cabut," kata Susi.
Susi juga menyampaikan permohonan maaf atas kesaksiannya sebelum ini.
"Mohon maaf yang Mulia," kata Susi.
Sumber: Suara.com