Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria di Medan atas dugaan kasus penistaan agama lewat konten YouTube.
Usai ditangkap, YouTuber berinisial RS (34) kini menjalani penahanan di Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Jumat (11/11/2022).
Akibat perbuatannya tersangka RS dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Bobby Nasution Unggah Poster Selamat Hari Pahlawan, Warganet Malah Salfok ke Kucing Oyen