Buntut Ucapan Kuliti Tuhan Agama Islam, Pria di Medan Ditangkap Polisi

Polrestabes Medan resmi menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama berinisial RS (34) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Riki Chandra
Minggu, 13 November 2022 | 17:10 WIB
Buntut Ucapan Kuliti Tuhan Agama Islam, Pria di Medan Ditangkap Polisi
Tokoh agama dan Kaporestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menginterogasi tersangka penistaan agama. [Suara.com/M Aribowo]

"Atas nama PGI dan masyarakat kristen Kota Medan kami mohon maaf kepada saudara kami umat muslim yang ada di Medan. Kami punya tanggungjawab moral untuk meminta maaf. Kami juga menyerahkan proses hukum yg akan dilakukan oleh Polrestabes," katanya.

"Supaya jangan ada lagi pernyataan-pernyataan seperti ini, ke depan PGI akan mengefektifkan kegiatan-kegiatan kerohanian. Untuk membimbing dan membina supaya tidak ada lagi yang menyakiti hati para pemeluk agama lain agar Medan tetap rukun dan berkah," tambahnya.

Sementara itu, Ketua FKUB Kota Medan, Ilyas Halim menambahkan, ada tiga hal yang tak boleh disinggung dalam merawat kerukunan antar-umat beragama.

Pertama, tidak boleh membicarakan akidah orang lain apalagi kalau tidak paham. Kedua, tidak boleh membicarakan keturunan orang dan ketiga, tidak boleh menyinggung budaya orang lain.

Baca Juga:Bobby Nasution Unggah Poster Selamat Hari Pahlawan, Warganet Malah Salfok ke Kucing Oyen

"Apabila ini bisa dijaga insyaallah Medan akan aman dan berkah. Kami juga minta agar masyarakat tenang jang ada lagi statement yang macam-macam. Mari sama-sama menjaga kerukunan," tukasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria di Medan atas dugaan kasus penistaan agama lewat konten YouTube.

Usai ditangkap, YouTuber berinisial RS (34) kini menjalani penahanan di Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Jumat (11/11/2022).

Akibat perbuatannya tersangka RS dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Profil Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Dipanggil Majelis Kehormatan Partai Gerindra Gegara Foto Bareng Anies!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini