SuaraSumut.id - Seorang pria di Medan ditangkap atas dugaan penistaan agama yang disebarkan lewat konten YouTube. Usai ditangkap, pria berinisial RS (34) kini berada di Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.
"Terhadap RS yang juga pemilik akun YouTube sudah kita amankan atas kasus dugaan penistaan agama," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (11/11/2022).
Ia mengatakan, penangkapan bermula saat Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menggelar patroli siber. Petugas mendapati unggahan video yang diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Unggahan video itu juga berpotensi membuat kegaduhan di tengah masyarakat, dan mengganggu kerukunan beragama, khususnya di Medan.
Baca Juga:Bawa 16 Kg Sisik Trenggiling di Karo, Warga Bandung Ditangkap
Polisi lalu melakukan profiling terhadap video tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun YouTube AB.
Usai melakukan identifikasi, kata Fathir, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Barang bukti yang disita berupa satu flashdisk berisi video suara dugaan penistaan agama, satu rangkap screenshot dari akun YouTube yang bersangkutan dan juga satu unit handphone," kata Fathir.
Fathir menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus ini dan RS sudah dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya tersangka RS dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP.
Baca Juga:Menko Airlangga Paparkan Kesiapan Indonesia Menjadi Ketua ASEAN 2023
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Kontributor : M. Aribowo