SuaraSumut.id - Dua pria yang membawa 16 kg sisik tringgiling ditangkap polisi. Keduanya ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, petugas awalnya mendapat informasi adanya masyarakat memperjualbelikan sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi.
Kemudian, petugas mendapati dua orang laki-laki membawa sisik trenggiling dan langsung dilakukan penangkapan.
"Keduanya mengendarai satu unit sepeda motor membawa satu buah karung goni yang berisi 16 kg sisik trenggiling," kata Hadi, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga:Menko Airlangga Paparkan Kesiapan Indonesia Menjadi Ketua ASEAN 2023
Hadi menjelaskan, kedua orang yang ditangkap berinisial DP (40) warga Simalungun dan JS (41) warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung.
Hadi menyebutkan bahwa sesuai dengan Permen LHK No 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang dilindungi pada lampiran No 84 dijelaskan bahwa satwa jenis trenggiling (Manis javanica) termasuk satwa yang dilindungi.
Sehingga perbuatan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa dimaksud baik dalam keadaan hidup maupun mati dan/atau kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa dimaksud adalah perbuatan dilarang oleh UU.
"Keduanya dipersangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," kata Hadi.
Baca Juga:Polisi Tembak Jambret di Medan yang Bikin Korbannya Jatuh Tersungkur