SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial RR (37) karena diduga menjual 12,8 kg sisik trenggiling. RR ditangkap di depan salah satu masjid Jalan Angkasa Puri, Kecamatan Koto Tangah, Sumatera Barat (Sumbar).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perniagaan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
Dari informasi tersebut, personel Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan.
"Petugas menemukan pelaku yang membawa sisik trenggiling, kemudian mengamankannya," katanya melansir Antara, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga:4 Efek Musik Terhadap Kinerja Otak Manusia, Salah Satunya Membantu Mengingat
Ia mengatakan, pelaku menjual dan memasarkan sisik trenggiling melalui media sosial. Petugas menyita barang bukti 12,8 kilogram sisik trenggiling yang berada di dalam karung, satu sepeda motor, dua telepon genggam.
"Modusnya memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara ilegal," jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tukasnya.