SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap dua orang pria yang diduga menjual sisik trenggiling. Sebanyak 150 kg sisik trenggiling disita.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penindakan dilakukan pada Jumat 25 Februari 2022 di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
"Selain barang bukti 150 kg sisik trenggiling, petugas mengamankan dua orang berinisial AS (42) dan EPK (42)," kata Hadi kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).
Hadi menjelaskan, AS telah memiliki dan menyimpan sisik trenggiling untuk dijual. Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembelinya.
Baca Juga:Ulasan Buku 'Bilangnya Begini Maksudnya Begitu' Karya Sapardi Djoko Damono
"AS telah memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik trenggiling dan merencanakan penjualan. Sedangkan EPK membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik kepada orang lain dengan harga Rp 2,5 juta per kg," katanya.
Hadi mengaku, jika dijual Rp 2,5 juta per kilogram dari total 150 kg sisik trenggiling yang diamankan, maka total nilai dari sisik mencapai Rp 375 juta.
Hadi mengatakan, sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi.
"Berdasarkan hasil keterangan Ahli dari BKSDA diperoleh bahwa sisik tersebut merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan," katanya.
Akibat perbuatannya, AS dan EPK dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d.
Baca Juga:Kalahkan Persik Kediri Jadi Momentum Arema FC Kembali ke Jalur Perebutan Tahta Juara BRI Liga 1
"Ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tukasnya.