SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan jual-beli sisik trenggiling dan sarang burung walet di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dua orang terduga pelaku berinisial L dan AS diamankan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya jual-beli sisik trenggiling.
Menindaklanjuti informasi itu, Subdit IV Tipitdter Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian bergerak ke lokasi melakukan penangkapan.
"Di lokasi petugas bertemu dengan penjual L dan pembeli AS," katanya kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga:8 Potret Karan Singh Grover yang Semakin Menawan di Usia 40
Saat diinterogasi, L mengaku sisik trenggiling berat 1,9 Kg dan sarang burung walet didapat dari seorang pria berinisial H di Aceh Selatan.
"H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel. Kemudian L mengambilnya di loket ataupun ketemu di jalan dengan sopir travel," ujarnya.
L mengaku keuntungan yang didapat per 1 kilogram dari jual beli sisik trenggiling Rp 150 ribu.
Sementara keuntungan yang didapat per 1 kilogram sarang burung sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Hadi menjelaskan, petugas telah melakukan penahanan tehadap keduanya. Penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera.
Baca Juga:Terciduk Polisi Bawa Celurit, 2 Pelajar di Kalideres Jakbar Mengaku Hanya untuk Gegayaan