SuaraSumut.id - BBKSDA Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Polres Tapanuli Utara (Taput) menggagalkan perdagangan sisik tringgiling di sekitar Jalan Balige-Tarutung.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita 5 kg sisik trenggiling dan menangkap satu orang pelaku berinisial RS.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, Bidang KSDA Wilayah II Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Manigor Lumbantoruan.
"Mengenai tindak pidana rencana transaksi illegal bagian (organ) tubuh dari satwa dilindungi, yaitu sisik Trenggiling (Manis javanica) pada Selasa 17 November 2021," kata Staf Bagian Humas BKSDA Sumut, Andoko Hidayat, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga:Kemendikbudristek Tegaskan Permen PPKS Akan Bikin Jera Predator Seks di Kampus
Dari laporan tersebut, Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung segera berkoordinasi dengan Polres Taput untuk melakukan penindakan. Petugas kemudian melakukan operasi tangkap tangan dengan mengamankan RS bersama barang bukti.
Saat diinterogasi, RS mengaku bahwa sisik trenggiling tersebut diperolehnya dari Kecamatan Garoga.
"Sisik trenggiling ini rencanananya akan diperdagangkan secara illegal, namun keburu ditangkap oleh petugas," katanya.
Kekinian RS dan barang bukti 5 Kg sisik trenggiling dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara guna pemeriksaan leih lanjut.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Nirina Zubir Banjir Pujian Netizen Usai Putuskan Walk Out dari TV One