- KPK mengembangkan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan menerbitkan surat perintah penyidikan umum terbaru.
- Penyidikan ini menindaklanjuti vonis penjara terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, pada April 2026.
- KPK memanggil sejumlah saksi dari BBPJN dan Satker PJN Wilayah Sumut guna mendalami perkara korupsi proyek pembangunan jalan.
SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat Kepala PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut.
"Ini ada pengembangan dan masih sprindik umum. Jadi, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya melansir Antara, Rabu, 6 Mei 2026.
Budi mengatakan KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait pengembangan kasus tersebut. Sementara para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka telah menjadi terdakwa dan divonis hukuman penjara oleh majelis hakim.
Misalnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada 1 April 2026.
"Nanti kami akan update (beri tahu, red) pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi," ujarnya.
Adapun para saksi yang dipanggil KPK, di antaranya MM selaku aparatur sipil negara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumut dan TRP selaku Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Sumut periode 2023–2024.
Kemudian HH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BBPJN Sumut, FSL selaku PPK BBPJN Sumut, MPP selaku pensiunan ASN yang sempat menjabat PPK BBPJN Sumut, RP selaku Kasatker PJN Wilayah I Sumut periode 2021–2023, serta DE selaku Kasatker PJN Wilayah I Sumut.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.