Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Kerangkeng Manusia

Demikian juga para keluarga korban yang sudah memaafkan para terdakwa dan mengiklaskan kematian korban.

Suhardiman
Selasa, 15 November 2022 | 14:29 WIB
Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Kerangkeng Manusia
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meninjau kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok: Polda Sumut]

JPU mengaku belum siap terkait berkas TPPO dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting.

"Belum yang mulia. Kami minta waktu untuk beberapa hari lagi," kata JPU.

Ketua majelis hakim memberi waktu hingga hari Kamis tanggal 17 November 2022 mendatang.

"Jadi hari Kamis depan harus sudah dibacakan tuntutan untuk para terdakwa kasus TPPO. Hari Jumat pagi kita akan memasuki tanggapan (nota pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa," kata hakim.

Baca Juga:Pinkan Mambo Katakan Tunggu Raffi Ahmad Cerai, Warganet Kesal Bercandaan Dianggap Tak Pantas

"Tidak ada yang mulia," jawab terdakwa bergantian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini