Bangunan di Kantor Kejari Medan yang Roboh Sudah Diratakan, Begini Penampakannya

Padahal bangunan tersebut baru saja dikerjakan awal tahun ini.

Suhardiman
Rabu, 14 Desember 2022 | 15:14 WIB
Bangunan di Kantor Kejari Medan yang Roboh Sudah Diratakan, Begini Penampakannya
Bangunan di Kantor Kejari Medan yang Roboh Sudah Diratakan. [Suara.com]

SuaraSumut.id - Bangunan yang ada di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Medan, baru-baru ini roboh. Kini bangunan itu sudah diratakan.

Pembongkaran itu atas permintaan Pemkot Medan karena hasil pembangunan tidak sesuai dengan kesepakatan.

Pemkot Medan telah memberikan sanksi tegas kepada kontraktor hingga akhirnya bangunan itu dibongkar seluruhnya.

Pantauan SuaraSumut.id Rabu (14/12/2022), pasca pembongkaran tidak terlihat aktivitas di lokasi. Puing-puing bangunan yang roboh juga telah mulai dibersihkan.

Baca Juga:Bak Jagoan, Siswa SMA Serang Guru di Kelas, Netizen Geram: Keluarkan!

Diketahui, bangunan itu roboh pada Jumat (11/11/2022). Padahal bangunan tersebut baru saja dikerjakan awal tahun ini.

Robohnya bangunan di kantor Kejari Medan itu membuat Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau lokasi. Melalui unggahan di instagramnya, Bobby mengaku bangunan yang roboh memakai dana rehabilitasi hibah Pemkot Medan.

"Terkait gedung Kejari saya sudah datang dan melihat memang kacau sekali," tulis Bobby.

Bobby mengaku Dinas Perkim sudah ada memberikan teguran lewat surat peringatan (SP) dan juga pemberhentian terhadap kontraktor.

Kepala Dinas PKP2R Kota Medan Endar Sutan Lubis mengambil tindakan tegas dengan memutus kontrak.

Baca Juga:Resep Gingerbread Cookies, Kue Kering Jahe Spesial untuk Hari Natal

"Kontraktor telah kita berikan hukuman dan sanksi sesuai peraturan, yakni kita putuskan kontraknya. Bangunan kita nilai nol, kontraktor kita wajibkan membayar dan mengembalikan uang muka," jelasnya.

Kontraktor mengembalikan uang ke kas Pemkot Medan. Pengembalian uang muka dan termin pertama Rp 1,3 miliar ditambah denda maksimum pada Jumat 18 November 2022.

Dampak pemutusan kontrak, kontraktor dikenakan denda keterlambatan maksimal sebesar Rp 90 juta.

"Total uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 1,4 miliar," jelasnya.

Kontraktor juga mendapat sanksi lainnya sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, yakni perusahaannya masuk daftar hitam.

"Mereka diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh sampai nol atau rata kembali. Sebab, itu masih merupakan tanggung jawab mereka," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini