Polda Sumut Berlakukan Aturan Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang Selama Nataru

hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Suhardiman
Jum'at, 23 Desember 2022 | 16:16 WIB
Polda Sumut Berlakukan Aturan Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang Selama Nataru
Ilustrasi Truk Angkutan. [Shutterstock].

a. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
b. surat muatan, yang berisi keterangan
1. Jenis barang yang diangkut
2. Tujuan pengiriman barang
3. Nama dan alamat pemilik barang
c. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini