"Terhadap pelaku statusnya sudah tersangka dan telah kita tahan. Ia dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang PPKS dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," sambungnya.
Lanjut Fathir menjelaskan usai menangkap pelaku, Satreskrim Polrestabes Medan juga tengah berupaya untuk memulihkan kondisi psikologis korban, pasca kejadian pelecehan seksual.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:35 Preman dan Pemalak Ditangkap Saat Natal di Medan