SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial HG alias Ragil (29) diduga memperkosa santriwati berusia 14 tahun. Peristiwa terjadi di kamar mandi masjid di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Korban yang tak terima lalu menceritakan kejadian ini kepada ibunya dan membuat laporan ke pihak berwajib. Tak berhenti sampai di laporan polisi, korban juga menceritakan kejadian yang dialaminya lewat video dan menjadi viral di media sosial.
"Pelaku sudah ditangkap dan telah menjalani penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/1/2023).
Fathir mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu rumah di Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai, pada Jumta 13 Januari 2023. Dari pelaku disita barang bukti saru unit handphone, satu baju wanita dan satu celana dalam.
Fathir menjelaskan bahwa antara korban dan pelaku sebelumnya sudah saling mengenal. Hingga pada Selasa Tanggal 15 November 2022, korban dan pelaku bertemu di masjid tersebut.
"Begitu berjumpa pelaku lalu mengajak korban ke kamar mandi (masjid)," ungkapnya.
Di dalam kamar mandi masjid, kata Fathir, pelaku melancarkan perbuatan asusilanya kepada korban. Setelah itu pelaku membujuk korban agar tidak bercerita kepada siapapu. Pelaku kemudian pergi.
Namun wajah murung korban pasca perbuatan bejat pelaku membuat orang sekitar korban bertanya. Korban lalu menceritakan kejadian pilu kepada ibunya.
Dari pemeriksaan diketahui pelaku mengaku melakukan hal itu dengan modus bujuk rayu dan membual akan bertanggungjawab.
Baca Juga:Benny Tjokro Divonis Nihil, Kejagung: Hakim Keliru Jatuhkan Hukuman
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua ke atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.
- 1
- 2