Pengiriman 50 Kg Sabu ke Medan Digagalkan, Pria Ini Mengaku Dijanjikan Upah Rp 2,5 Juta

Menurut pengakuan SS, sabu itu akan dibawa ke Kota Medan, atas suruhan seorang bandar asal Malaysia.

Suhardiman
Kamis, 16 Februari 2023 | 00:29 WIB
Pengiriman 50 Kg Sabu ke Medan Digagalkan, Pria Ini Mengaku Dijanjikan Upah Rp 2,5 Juta
Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Ist/Dok Riauonline]

SuaraSumut.id - Polisi mengagalkan pengiriman 50 kg sabu ke Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pria diduga kurir narkoba berinisial SS (46) warga Kabupaten Batubara ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya pengemudi mobil yang membawa sabu dalam jumlah besar.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Hadi, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi menemukan satu unit mobil Toyota Vios melintas di Jalan Protokol, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

"Petugas lalu menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan. Petugas menemukan 50 kg sabu dari dalam mobil," kata Hadi melansir Antara, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:Bhayangkara FC vs Persija: Tekad The Guardian Pertahankan Konsistensi

Menurut pengakuan SS, sabu itu akan dibawa ke Kota Medan, atas suruhan seorang bandar asal Malaysia.

"Pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 2,5 juta," ujar Hadi.

Selanjutnya, pengemudi mobil bersama barang bukti sabu saat ini berada di Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini