"Kapolri telah menginstruksikan jajarannya agar bekerja prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan (Presisi). Tapi faktanya hari ini masih ditemukan penyidik yang tidak bekerja seperti slogan orang nomor satu di Polri iti. Buktinya, tanpa alat bukti cukup dipaksakan klien saya jadi tersangka penadah barang curian," terangnya.
Dengan dibebaskan Saholin dari penahannya, Surya mengapresiasi setinggi-tinggi kepada Pengadilan Sei Rampah, karena telah memberikan rasa keadilan dan kebenaran.
Terpisah, Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan, SH ditanya soal pihaknya kalah dalam praperadilan mengaku belum mengetahui terkait hal itu.
"Saya belum tahu. Kalau mau konfirmasi tanya humas Polres Sergai saja," kata Pandiangan. (Antara)
Baca Juga:Perampok Tembak Polisi di Sumut Pakai Senpi Rakitan, Begini Kronologinya