Perampok Tembak Polisi di Sumut Pakai Senpi Rakitan, Begini Kronologinya

Petugas dengan sigap membekuk pelaku. Sepucuk senpi rakitan bersama dengan peluru juga langsung disita.

Suhardiman
Senin, 19 September 2022 | 17:08 WIB
Perampok Tembak Polisi di Sumut Pakai Senpi Rakitan, Begini Kronologinya
Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud memberikan penjelasan soal perampok yang menembak polisi. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pelaku perampokan disebut melawan saat ditangkap polisi di rumahnya di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku berinisial AF (37) menembakkan senjata api atau senpi rakitan ke arah polisi yang menangkapnya. Akibatnya, seorang polisi Aiptu Hairullah Damanik terluka di bagian wajah dan kepala.

Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud menjelaskan, kejadian bermula saat petugas melakukan penyelidikan kasus tersebut. Dari penyelidikan terungkap identitas pelaku. Polisi lalu bergerak melakukan penangkapan pada Jumat (16/9/2022).

"Saat dilakukan penangkapan ternyata pelaku memiliki senjata api," katanya kepada SuaraSumut.id, Senin (19/9/2022).

Baca Juga:Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN 2022

Penembakan terjadi saat personel Polsek Perbaungan melakukan penggeledahan di rumah AF (37). Tiba-tiba pelaku meletuskan senpi rakitan dan mengenai Aiptu Hairullah Damanik. Untungnya polisi itu memakai helm.

Tembakan itu membuat Aiptu Hairullah mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri, dan luka bakar di bagian kening.

"Anggota selamat, dan kondisinya saat ini sehat," ucapnya.

Petugas dengan sigap membekuk pelaku. Sepucuk senpi rakitan bersama dengan peluru juga langsung disita.

Polisi melakukan pengembangan dan membekuk RJ alias Bojong (36) warga Percut Sei Tuan. RJ diketahui yang memberikan senpi rakitan kepada AF.

Baca Juga:Masih Berhubungan dengan Banyak Wanita, Cewek-Cewek Raffi Ahmad Marah saat Dapat Undangan Nikah

Untuk pemeriksaan lebih lanjut AF dan RJ alias Bojong kemudian diboyong ke Polres Sergai. AF bukan hanya terlibat kasus penggelapan motor, kepemilikan senpi, tapi juga terlibat perampokan.

"Kasusnya ada tiga, penggelapan, curas, dan kepemilikan senjata api," pungkasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU No.12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini