Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi di Tapanuli Utara Diciduk Bareng 2 Rekannya

Jajaran Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus tiga orang diduga pengedar dan pengguna narkoba.

Riki Chandra
Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:30 WIB
Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi di Tapanuli Utara Diciduk Bareng 2 Rekannya
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

Kasi Humas menambahkan Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di Kantor BNN Kabupaten Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.

Hasil assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.

Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah dan Salat Subuh Medan Sekitarnya 24 Maret 2023

"Untuk mereka berdua akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Taput. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini