Dari pemeriksaan saksi-saksi, kata Harles, pihaknya lalu mengidentifikasi pelaku. Pengejaran pun dilakukan.
"Pelaku diamankan di Jalan AR Hakim Gang Tanjung tak jauh dari rumahnya," jelas Harles.
Motif pelaku membunuh korban karena kesal korban mengambil pekerjaan proyek bangunan yang seharusnya dikerjakan oleh pelaku.
"Terhadap pelaku polisi menjerat Pasal 338 subs 365 ayat 3 junto 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," katanya.
Kontributor : M. Aribowo