SuaraSumut.id - Seorang oknum guru agama sekolah dasar (SD) di Aceh Utara, berinisial S terpaksa berurusan dengan hukum. Pasalnya, S diduga telah mencabuli tujuh orang muridnya.
"Pelaku ditangkap pada Rabu 29 Maret 2023. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Aceh Utara," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra melansir Antara Minggu (2/4/2023).
Dari hasil penyidikan, kata Agus, dugaan pencabulan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga Maret 2023. Perbuatan pelaku dilakukan saat mengajar.
Pelaku memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya. Selanjutnya, meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuan pelaku.
Baca Juga:Jika Doamu Tidak Terkabul, Gus Baha: Ya Bersyukur!
"Saat korban duduk membaca buku di pangkuannya, pelaku meraba korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan memedulikan terjadi," ujarnya.
Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.
"Sejauh ini, sudah ada empat korban yang melapor. Namun, dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan tersebut juga dilakukan kepada tiga anak didik lainnya. Artinya, ada tujuh anak yang menjadi korban," jelasnya.
Petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Sebab, ada indikasi masih korban lainnya.
"Kami meminta masyarakat yang merasa anak menjadi korban segera melaporkan. Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan," katanya.
Baca Juga:Anggota DPR Minta Direksi Pertamina Dievaluasi Total Pasca Kebakaran Kilang Dumai