Ia menegaskan AKBP Achirudin terbukti melakukan pelanggaran kode etik sesuai dengan pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik Polri.
"Yang berbunyi setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan berprilaku kasar dan tidak patut, maka untuk itu untuk pemeriksaan saudara AH (AKBP Achiruddin) dievaluasi dan sementara di non jobkan dari Kaurbinops (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumut," ujar Kabid Propam.
Dudung menyatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditahan di Patsus.
"Karena melakukan pelanggaran kode etik yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," ungkapnya.
Baca Juga:Habis Tendang Motor Ibu-ibu Bonceng Anak, Kini Praka ANG Minta Maaf: Saya Mengaku Salah
Terkait dengan dugaan pengancaman menggunakan senjata laras panjang, Propam Polda Sumut masih melakukan pendalaman.
"Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya, dia membiarkan penganiayaan itu masih kita dalami apakah ada senjata atau tidak," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo