Dari semua kegiatan rekonstruksi, kata Sumaryono, pihaknya menggali fakta dan kebenaran, persesuaian keterangan daripada saksi-saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
"Walaupun ada ketidaksesuaian antara saksi dan korban terhadap tersangka yang kita persangkakan, tetapi itu tidak merubah daripada alur dan fakta persesuaian pasal-pasal yang kita persangkakan saat ini," ujar Sumaryono.
Rekonstruksi ini digelar secara transparan dengan melibatkan jaksa penuntut umum (JPU) dan juga LPSK.
"Hari ini kita sampaikan bahwa ketidaksesuaian itu adalah hal yang kecil dan akan kita tindaklanjuti dengan berita acara konfrontasi," ungkapnya.
Baca Juga:Sepak Bola SEA Games 2023: Menang 2-1, Vietnam Singkirkan Malaysia
Sumaryono mengatakan dari 13 orang saksi dan tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi, pihaknya telah mengambil benang merah dari rangkaian peristiwa penganiayaan itu.
"Dari video (viral) yang ada, kita bisa menggali kebenaran fakta yang ada dan semua kesaksian baik korban maupun saksi dan juga tersangka itu sebagian besar membenarkan persesuaian video yang ada dengan fakta yang kita rekonkan hari ini," katanya.
Sumaryono mengaku dari rekonstruksi pihaknya belum menemukan ada indikasi adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Sementara dari rekon yang tergali dari fakta-fakta yang ada maka kita cukup menetapkan dua tersangka utama, baik saudara AH maupun AKBP AH. Harapan kita dalam waktu satu minggu (berkas) bisa kita selesaikan (dikirim ke jaksa)," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Ria Ricis Disebut Mermaid Soleha, Baju Renangnya Jadi Omongan: Jangan Ditiru Ya!