"Dari video (viral) yang ada, kita bisa menggali kebenaran fakta yang ada dan semua kesaksian baik korban maupun saksi dan juga tersangka itu sebagian besar membenarkan persesuaian video yang ada dengan fakta yang kita rekonkan hari ini," katanya.
Sumaryono mengaku dari rekonstruksi pihaknya belum menemukan ada indikasi adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Sementara dari rekon yang tergali dari fakta-fakta yang ada maka kita cukup menetapkan dua tersangka utama, baik saudara AH maupun AKBP AH. Harapan kita dalam waktu satu minggu (berkas) bisa kita selesaikan (dikirim ke jaksa)," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Sepak Bola SEA Games 2023: Menang 2-1, Vietnam Singkirkan Malaysia