2 Oknum TNI di Sumut Bawa 75 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan. Selain itu, keduanya juga dipecat dari TNI.

Suhardiman
Senin, 29 Mei 2023 | 19:53 WIB
2 Oknum TNI di Sumut Bawa 75 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
2 Oknum TNI di Sumut Bawa 75 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup dan Dipecat. [Suara.com/M.Aribowo]

Diketahui, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan diamankan terkait kasus peredaran narkoba dalam jumlah fantastis di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Selasa (6/12/2022).

Dari kedua oknum TNI itu, diamankan barang bukti narkotika berupa 75 Kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi siap edar. Kedua diamankan setelah tim dari Mabes Polri melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran narkoba di Kota Tanjung Balai ke Kota Medan, Sumut.

Dari penyelidikan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan bergerak ke Tanjung Balai. Hasil penyelidikan, terungkap bahwa adanya keterlibatan dua oknum aparat.

Keduanya diduga menjemput paket narkoba dari Kota Tanjung Balai, kemudian membawanya ke Kota Medan dengan menggunakan mobil. Sesampainya di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, kedua oknum TNI ini kemudian ditangkap dengan barang bukti fantastis 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi.

Baca Juga:Alasan Denise Chariesta Ditinggal JK Padahal Lagi Hamil, Perkara Tusuk Gigi Ramai Dibahas

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini