SuaraSumut.id - Dua warga Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi di Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Keduanya DW alias Idat (30) warga Kecamatan Padang dan DM alis Dilan (30) warga Kabupaten Tanah Datar, ini ditangkap karena membawa 5.200 gram atau 5,2 kg ganja.
Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.
Petugas mendapati dua orang laki-laki yang tidak dikenal sedang berdiri di pinggir jalan dan memegang plastik warna hitam.
Baca Juga:Sandy Walsh Curhat Soal Kondisinya Terkini, Ambisinya untuk Bela Timnas Indonesia Bikin Merinding
"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan enam bal ganja yang dilakban warna kuning dengan berat bruto 5.200 gram," katanya melansir Antara, Minggu (11/6/2023).
Saat ini kedua pelaku berada di Polres Madina guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 115 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 10 miliar," katanya.