"Saat itulah pelaku mengambil batu di sekitar TKP dan memukul kepala korban dari belakang. Korban terjatuh dan menjerit minta tolong. Pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher, sehingga korban tidak berkutik. Setelah korban tewas, pelaku mengambil handphone dan sepeda motor, lalu kabur menuju Pematang Siantar," katanya.
Pelaku mengaku menghabisi nyawa mantan kekasihnya itu karena ingin menguasai barang-barang milik korban.
Saat ini, pelaku telah meringkuk di Polres Tebing Tinggi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Dua Pelaku Pemerasan Proyek Jalan Tol Tebing Tinggi Diciduk