SuaraSumut.id - Dua orang diduga pelaku pemerasan di warung dekat Dusun I Desa Penghalangan Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), diringkus jajaran Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Kedua pelaku berinisial DFS (43) dan DN (32) yang sama-sama berasal warga Dusun VII Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai. Mereka ditangkap karena laporan dari pihak CV Rafa Jaya Perkasa selaku sub kontraktor pekerja jalan tol di kawasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, pada Sabtu (11/3/2023), saksi Syahrul yang sedang membangun Bokong Semar (penahan tanah pembangunan proyek jalan tol ruas Tebing Tinggi–Indrapura) didatangi kedua pelaku.
Mereka meminta pekerjaan dihentikan sebelum membayar uang kompensasi, uang jaga malam dan pembinaan oleh koordinator Sutrisno. Alhasil, Sutrisno pun memberikan uang Rp 500.000 kepada kedua pelaku.
Baca Juga:Terseret Arus Sungai Bah Bolon, Mahasiswa UMSU Ditemukan Meninggal
Meski begitu, saksi tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Seketika itu, jajaran Polres Tebing Tinggi bergerak hingga membekuk pelaku.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan. Mereka dijerat pasal 368 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara selama 9 tahun. (Antara)