Sempat Kabur, Udin si Pemilik 39 Paket Sabu di Tebing Tingg Diciduk Polisi

Pelaku diringkus di kawasan Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (20/10/2022).

Riki Chandra
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:28 WIB
Sempat Kabur, Udin si Pemilik 39 Paket Sabu di Tebing Tingg Diciduk Polisi
Pemilik 39 paket sabu di Tebing Tinggi diringkus polisi. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) meringkus SH alias Udin atau Godek (45), pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sempat kabur melarikan diri.

Pelaku diringkus di kawasan Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (20/10/2022). Sebelumnya, pelaku sempat kabur saat hendak disergap petugas. Beruntung aksinya gagal dan diringkus polisi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku yang hanya tamatan SD itu ditangkap dari informasi masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 39 paket plastik klip transparan diduga sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan 4 plastik klip transparan kosong, 1 pipet plastik yang ujungnya runcing yang ditemukan di ladang coklat tak jauh dari kediamannya.

"Kepada petugas, Udin mengaku bahwa semua itu memang miliknya," katanya, Jumat (21/10/2022).

Kemudian pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini