SuaraSumut.id - Dua pria diduga juru parkir liar diamankan Samapta Polres Tebing Tinggi. Mereka kedapatan beraksi di Jalan Siuprapto, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (18/11/2022).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, saat Kasat Samapta AKP Ahmad Yani bersama personil berada di Jalan Suprapto, depan di Toko Fantasi dan Bukit Raya Kota Tebing Tinggi, mereka mendapati dua orang pria melakukan parkir luar.
"Kedua juru parkir tersebut tidak menggunakan rompi juru parkir dan kartu tanda pengenal yang sudah habis masa berlakunya," katanya.
Dua juru parkir itu bernama Nukman (52) dan Hamdani (36). Mereka dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:Terseret Arus Sungai Bah Bolon, Mahasiswa UMSU Ditemukan Meninggal
Sementara itu, juru parkir yang telah melengkapi tanda pengenal yang masa berlakunya masih aktif dan menggunakan rompi petugas parkir, diberi himbauan untuk menjaga kendaraan yang diparkir tidak sampai hilang dan tidak memaksa meminta uang parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah. (Antara)