Simpan 60 Paket Sabu, Emak-emak Paruh Baya di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Seorang emak-emak berusial 52 tahun diringkus jajaran Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), karena kedapatan menyimpan 60 paket sabu-sabu siap edar.

Riki Chandra
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 15:37 WIB
Simpan 60 Paket Sabu, Emak-emak Paruh Baya di Tebing Tinggi Diciduk Polisi
Pelaku yang kedapatan simpan 60 paket sabu di Tebing Tinggi. [Dok.Digtara]

SuaraSumut.id - Seorang emak-emak berusial 52 tahun diringkus jajaran Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), karena kedapatan menyimpan 60 paket sabu-sabu siap edar.

Pelaku berinisial An alias Butet. Wanita paruh baya itu tercatat sebagai warga Jalan Badak Lingkungan I, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku ini ditangkap dirumahnya pada Kamis lalu," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Sabtu (8/10/2022).

“Penangkapan pelaku berawal ketika petugas melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Badak Lingkungan 1, kelurahan Bandar Utara. kemudian Polisi mendatangi rumah pelaku yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” katanya lagi.

Baca Juga:Tak Kunjung Dilantik, Puluhan Calon Kepling Demo DPRD Tebing Tinggi

Saat melihat polisi datang ke rumahnya, pelaku sempat terlihat melemparkan satu buah dompet kecil ke luar rumahnya. Polisi yang melihat aksi pelaku kemudian mengambil dompet yang dilemparkan oleh pelaku tersebut dan saat dibuka didalamnya terdapat 60 buah plastik klip kecil berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penimbangan, keseluruhannya memiliki berat kotor (Bruto) 8,11 gram dan Berat Bersih (Netto) 3,31 gram,” bebernya.

Polisi yang melakukan penggeledahan dirumah pelaku juga mengamankan barang bukti lainya berupa yang tunai Rp 170 ribu, satu buah Handphone.

Kepada Polisi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut seluruhnya adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi.

“Saat ini pelaku sudah ditahan, dan atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Jelas Agus Arianto.

Baca Juga:Diduga Bantu Pelarian Terduga Koruptor Sekdis Disdagin Bogor, ASN Kota Tebing Tinggi Diamankan Kejari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini