SuaraSumut.id - Tim Anti Begal Polrestabes Medan yang dibentuk untuk menekan maraknya aksi kejahatan jalanan membubarkan remaja yang terlibat tawuran di Jalan Pasar 9 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (23/7/2023) dini hari.
Selain membubarkan remaja itu, polisi menangkap 7 orang remaja yang terlibat tawuran beserta barang bukti senjata tajam jenis clurit dan petasan mercon.
Adapun ketujuh orang remaja laki-laki yang ditangkap berinisial AARP (14), DP (16), MHN (17), AASN (16), CW (19), MRA (14) dan FM (18). Usai diamankan, ketujuh remaja ini dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan ketujuh orang remaja itu diamankan saat polisi yang melakukan patroli mendapatkan laporan terjadinya tawuran. Polisi yang menerima informasi itu kemudian turun untuk membubarkan.
Baca Juga:Ferarri Tinggalkan Persija Demi Ikut Akademi Polisi, Netizen: Putus Kontrak Saja Sekalian!
"Menerima informasi dari masyarakat telah terjadi tawuran. Setiba Tim Anti Begal di TKP, para pelaku tawuran lari membubarkan diri," katanya dikonfirmasi SuaraSumut.id.
Dalam proses pembubaran ini, pihaknya turut menyeser pelaku tawuran yang kedapatan menenteng senjata tajam (sajam).
"Salah satu seorang laki -laki yang memegang sajam, selanjutnya tim mengejar dan mendapatkan orang (AARP) tersebut serta sajam yang dibuang ke jalan dengan tangan kanannya," imbuhnya.
Mantan Dirlantas Polda Sumut ini juga menegaskan pihaknya juga mengamankan enam remaja laki-laki yang diduga terlibat tawuran dari lokasi. Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bilah clurit, 5 unit handphone, 2 buah tas ransel dan 1 batang mercon.
"Keseluruhan ada 7 remaja yang kita amankan. Kemudian membawa dan menyerahkan orang dan barang bukti ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut," tukasnya.
Baca Juga:Rendy Kjaernett Keluarkan Puluhan Juta Demi Ubah Tato Syahnaz Jadi Wajah Iblis
Kontributor : M. Aribowo